Motif Mahasiswi di Majalengka Bunuh Pacar, Kurung Korban 3 Hari lalu Angkut Jasad di Bagasi Mobil
Berikut kronologi dan motif mahasiswi asal Kabupaten Majalengka inisial A.P.A (21) aniaya kekasihnya, VR (3) hingga tewas pada Sabtu (3/5/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada hari itu juga pukul 19.00 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa
- 1 bundel surat keterangan visum et repertum;
- 1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
- kunci mobil dan STNK mobil;
- ponsel milik tersangka dan korban;
- beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Perempuan Aniaya Pacar sampai Tewas di Majalengka, Emosi gara-gara Ini
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.