Nasib Guru Honorer SD di Sumenep: Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Perumahan, Berujung Dipecat
Seorang guru di Sumenep bernasib miris ketika dirinya justru dipecat ketika berperan mengungkap dugaan korupsi bantuan perumahan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Khusus dugaan korupsi di Sumenep, Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar, nilainya Rp 109 miliar di Sumenep, satu kabupaten, dan sekarang sudah dalam proses hukum," ujarnya.
Ara mengungkapkan pihaknya telah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan korupsi BSPS tersebut.
Salah satu temuannya yaitu di mana ada salah satu keluarga di Sumenep memperoleh bantuan perumahan sebanyak tiga kali.
"Ada satu rumah dapat tiga (bantuan BSPS), jadi itu kan pasti salah Pak Ketua (Komisi V DPR RI), nggak mungkin dong satu keluarga di dalamnya dapat (bantuan) tiga," tandasnya.
Di sisi lain, dugaan korupsi BSPS ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah dilaporkan oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan," kata Heri di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Heri menambahkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
"Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," tandasnya.
Heri menambahkan, terdapat 18 temuan penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Kami juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Rasul Guru SD Dipecat usai Memotret Rumah Penerima Bantuan yang Dikorupsi, Wali Murid Ikut Mendukung"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Tribun Jatim/Ani Susanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.