Jumat, 12 September 2025

Kelasi Dua Dede Irawan Jalani Sidang Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, 2 Oknum TNI Bantu Buang Jasad

Kasus pembunuhan sales mobil di Aceh memasuki babak Persidangan Militer. Tersangka Kelasi Dua Dedi Irawan dihadirkan bersama dua anggota TNI lain.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunPapua/istimewa
ILUSTRASI TNI - Dede Irawan, oknum TNI AL pelaku pembunuhan sales mobil di Aceh menjalani persidangan militer, Rabu (7/5/2025). Anggota DPD RI meminta para saksi mendapat perlindungan dari LPSK. 

Ia menambahkan pelaku membawa senjata api ketika bertemu korban sehingga kasus pembunuhan telah direncanakan.

Baca juga: Motif 3 Oknum TNI Aniaya Maling Motor hingga Tewas, Korban Dikeroyok di GOR Ngurah Rai Bali

"Pengakuan tersangka dibeli di Lampung," imbuhnya.

Para saksi juga dimintai keterangan mulai kerabat hingga dokter yang melakukan visum.

"Setelah dilakukan rekonstruksi, maka kami langsung menyusun berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke auditur," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuhan Agen Mobil Jalani Sidang Perdana, Haji Uma: Harus Terungkap Sesuai Fakta

(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Jafarudin) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan