Kamis, 11 September 2025

Kelasi Dua Dede Irawan Jalani Sidang Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, 2 Oknum TNI Bantu Buang Jasad

Kasus pembunuhan sales mobil di Aceh memasuki babak Persidangan Militer. Tersangka Kelasi Dua Dedi Irawan dihadirkan bersama dua anggota TNI lain.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunPapua/istimewa
ILUSTRASI TNI - Dede Irawan, oknum TNI AL pelaku pembunuhan sales mobil di Aceh menjalani persidangan militer, Rabu (7/5/2025). Anggota DPD RI meminta para saksi mendapat perlindungan dari LPSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI Angkatan Laut Lhokseumawe, Aceh menjalani Pengadilan Militer, Rabu (7/5/2025).

Ia merupakan tersangka utama kasus pembunuhan sales mobil di Aceh bernama Hasfiani (37).

Jasad korban ditemukan terbungkus karung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (17/3/2025) lalu.

Dua anggota TNI AL lain yang berstatus tersangka, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi juga dihadirkan dalam sidang.

Mereka berperan membantu Kelasi Dua Dede Irawan membuang jasad korban.

Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. 

Sidang digelar selama dua hari di Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar para saksi dapat dihadirkan dan digelar secara terbuka.

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, meminta kasus ini diusut secara transparan dan profesional.

"Kami berharap proses persidangan berjalan objektif dan tidak menyisakan keraguan. Semua bukti harus ditampilkan secara lengkap dan saksi bisa bicara dengan rasa aman. Kebenaran harus diungkap apa adanya, tanpa rekayasa," ucapnya, Rabu, dikutip dari Serambinews.com.

Menurutnya, fakta-fakta di Pengadilan harus diungkap ke masyarakat lantaran Kelasi Dua Dedi Irawan didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (1) jo ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Haji Uma menambahkan para saksi diharapkan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar merasa aman saat memberikan keterangan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Warga Buleleng Bali Tewas Dianiaya 3 Oknum TNI Gara-gara Judi

"Pemulihan hak korban masih belum menyeluruh karena belum ada nomenklatur yang secara spesifik menjamin hak-hak korban kejahatan. Ini harus menjadi perhatian ke depan, baik dalam bentuk UU maupun kebijakan khusus," lanjutnya.

Rekonstruksi Pembunuhan

Pada Rabu (26/3/2025), Kelasi Dua Dede Irawan menjalani proses rekonstruksi pembunuhan sales mobil.

Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan rekonstruksi digelar di dua lokasi dari empat tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 47 adegan diperagakan mulai janjian bertemu korban, penggelapan mobil hingga pembuangan jasad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan