Peran 6 Joki UTBK Fakultas Kedokteran Unhas, Pemenang Olimpiade Jadi Pemberi Jawaban
Inilah peran enam orang tersangka sindikat joki UTBK Fakultas Kedokteran Unhas Makassar. Ada yang juara olimpiade matematika
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan sebanyak enam orang diringkus polisi.
Enam orang yang berinisial CAI (19), MYI (28), I (32), MS (29), AL (40) dan ZR (36) ini telah ditetapkan jadi tersangka.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti CAI yang merupakan mahasiswi FK Unhas yang juga pemenang olimpiade matematika, lalu MYI yang merupakan tim IT.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, mereka bekerja secara jarak jauh dengan cara menanamkan aplikasi di komputer peserta UTBK.
Aplikasi tersebut berfungsi menampilkan soal di komputer yang digunakan oleh tersangka.
"Tersangka bekerja terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik," kata Kombes Arya.
Ia menuturkan, tersangka CAI bertugas sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di FK Unhas.
CAI mengerjakan soal ujian dari soal yang dikirimkan oleh aplikasi yang tertanam di komputer peserta ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," ungkap Arya.
Mengutip Tribun-Timur.com, AL ini merupakan otak di balik sindikat joki UTBK.
AL merekrut CAI sebagai joki sekaligus mengoordinasi alur pengiriman soal dan jawaban.
Baca juga: Cara Kerja Joki UTBK Unhas Jalankan Kecurangan, Bisa Kerjakan Soal dari Jarak Jauh
Ia membujuk tersangka MYI yang merupakan pegawai Unhas untuk membuat dan memasang aplikasi di komputer peserta.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," terang Arya.
Setelah terpasang, tersangka I bertugas menghubungkan tersangka AM dan MS agar sistem berjalan dengan baik.
MS bertugas untuk mengoperasikan aplikasi, menerima soal dari komputer peserta, lalu mengirimkan soal ke AL.
AL kemudian meneruskan soal tersebut ke CAI untuk dikerjakan.
Setelah itu, CAI mengirim jawaban kembali dan jawaban tersebut akan diisikan oleh MS.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote."
"Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," lanjutnya.
Lalu, ZR bertugas sebagai pemberi aplikasi ke tersangka I yang kemudian diberikan kepada MYI dan MS.
Mengutip Tribun-Timur.com, jasa untuk joki ini dibanderol Rp200 juta.
"Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang (pelaku) ini terus kamu bayar sejumlah uang kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar," ujar Kombes Arya, Rabu (7/5/2025).
Ia menuturkan, apabila diterima akan dibayar sekitar Rp200 juta.
"Tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta," ungkapnya.
Arya menuturkan bahwa CAI ini diberi imbalan upah Rp2 juta.
Baca juga: Sosok CAI, Mahasiswi Peraih Juara Olimpiade Matematika, Kini Jadi Tersangka Kasus Joki UTBK Unhas
"Kalau inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal," ungkapnya.
Diketahui, terbongkarnya sindikat joki UTBK ini berawal dari kecurigaan Amir Ilyas yang juga Wakil Dekan 3 Pascasarjana Unhas.
"Jadi ini diawali dengan kecurigaan bapak wakil dekan (Prof Dr Amir Ilyas) terhadap adanya aktivitas hacker yang ada di Unhas," ujar kombes Arya.
Kecurigaan tersebut lantas dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Makassar.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengecekan komputer peserta UTBK dan menemukan adanya aplikasi susupan dalam komputer tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Juara Olimpiade Matematika Jadi Joki UTBK Unhas, Ternyata Mahasiswi Kedokteran
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.