Senin, 29 September 2025

Sosok CAI, Mahasiswi Peraih Juara Olimpiade Matematika, Kini Jadi Tersangka Kasus Joki UTBK Unhas

Polrestabes Makassar berhasil menetapkan enam tersangka dengan salah satunya CAI dalam kasus sindikat joki UTBK Universitas Hasanuddin Makassar.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
TribunTimur.com/Muslimin Emba
SINDIKAT JOKI UTBK - Polrestabes Makassar merilis pengungkapan sindikat joki UTBK SBMPTN Unhas dengan menghadirkan enam pelaku di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025). Berikut sosok CAI yang memiliki peran besar dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM – Polrestabes Makassar berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga merupakan sindikat joki UTBK di Universitas Hasanuddin.

Total sebanyak enam joki yang ditangkap Polrestabes Makassar yang disebut sebagai sindikat joki UTBK Unhas.

Dari keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berjenis kelamin perempuan dengan inisial CAI.

CAI sendiri disebut tergiur dengan imbalan yang diberikan saat menjadi joki UTBK.

Lantas, siapakah sosok CAI tersebut ?

Sosok CAI

CAI menjadi satu dari enam pelaku sindikat joki UTBK.

Ia diketahui masih aktif sebagai mahasiswi di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Baca juga: Nasib Mahasiswa ITB Lucas Valentino Nainggolan Joki UTBK 2025, Terancam Dapat Sanksi

Mirisnya lagi, CAI pernah menjuarai olimpiade matematika.

CAI berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar di Fakultas Kedokteran.

Selain itu, CAI juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang sebelumnya pada komputer ujian.

Ia pun mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta dalam sekali mengerjakan UTBK.

Sindikat Joki UTBK Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Hasanuddin (Unhas), ditangkap.

Enam orang pelaku dalam sindikat itu berhasil diringkus Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Keenam pelaku tersebut telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, dan kini ditetapkan tersangka.

Baca juga: Nasib 3 Joki UTBK 2025 yang Tertangkap di Kampus USU, Terancam 8 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus ini di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (7/5/2025) sore.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan