Pengusaha Surabaya Jan Hwa Diana jadi Tersangka, Dilaporkan atas Kasus Pengrusakan Mobil
Polemik pengusaha Jan Hwa Diana dengan Pemkot Surabaya sempat menjadi sorotan. Kini, pemilik perusahaan UD Sentosa Seal ditetapkan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal bernama Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam foto yang beredar, Jan Hwa Diana tampak mengenakan rompi dengan tulisan tahanan Jatanras.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP Rina belum dapat menungkap kasus yang menjerat Jan Hwa Diana sehingga berstatus tersangka.
Namun, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni kasus pengrusakan mobil.
Sedangkan kasus penahanan ijazah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," paparnya, Kamis (8/5/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Diketahui, pelapor kasus pengrusakan mobil merupakan kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menerangkan kliennya sempat mengerjakan perbaikan plafon di rumah Diana di Pakis, Surabaya, Jawa Timur.
Proyek sebesar 400 juta telah dikerjakan 80 persen.
Paul Sthevanus kemudian mendatangi rumah Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.
Baca juga: Karyawan Pilih Resign karena Malu Perusahaan Jan Hwa Diana Makin Viral, Kini Sentosa Seal Disegel
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri."
"Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," katanya.
Jan Hwa Diana juga melakukan pengancaman ke kliennya.
"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.