Sosok Mochamad Suwendi, Cawabup Pemalang Gagal Ditipu Oknum Brimob Rp1 M, Pendamping Vicky Prasetyo
Berikut sosok Mochamad Suwendi, Calon Wakil Bupati (cawabup) Pemalang gagal yang diduga ditipu oknum anggota Brimob.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Ia menjabat sebagai manajer Persatuan Sepakbola Kabupaten Tegal (Persekat Tegal) dari 2014-2015.
Mochamad Suwendi juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Bidang Komite Dalam Negeri Kamar Dagang dan Industri (KADIN) periode 2020-2024.
Sementara, di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), ia menjadi ketua periode 2020-2024.
Maju di Pilkada 2024
Mochamad Suwendi kemudian maju di Pilkada Pemalang 2024.
Ia berpasangan dengan artis Ibu Kota, Vicky Prasetyo.
Keduanya diusung satu partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Vicky-Mochamad Suwendi (nomor urut 1) melawan dua pasangan lain, Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara (nomor urut 2) dan Anom Widiyantoro-Nurkholes (nomor urut 3).
Pada akhirnya, Vicky-Mochamad Suwendi kalah sebab hanya memperoleh suara 121.151 suara, sesuai data suara masuk yang dirilis KPU Pemalang, pada 5 Desember 2024.
Gugat ke MK
Vicky-Mochamad Suwendi sempat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Pemalang 2024.
Dalam permohonannya, keduanya melihat adanya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.
Di antara bentuk kecurangan itu, terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan, berisi uang dan barang dengan identitas Paslon lain.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024.
Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis memerintahkan Termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim MK lewat putusanNomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pemalang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025) lalu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Akan tetapi permohonan perkara ini terganjal persyaratan tenggang waktu.
Baca juga: Sosok Saor Siagian yang Diancam Hercules, Dulu Minta Fadil Imran Tanggung Jawab Kasus Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.