Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Sosok Ono Surono, Waket DPRD Jabar yang Sebut Dedi Mulyadi Terancam Diberhentikan karena Vasektomi
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan Dedi Mulyadi bisa terancam diberhentikan dari jabatannya jika menerapkan vasektomi sebagai syarat bansos.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono mengatakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bisa terancam diberhentikan dari jabatannya jika menerapkan vasektomi syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Menurut, Ono kebijakan yang akan diterapkan Dedi itu memunculkan banyak penolakan.
Di samping itu, dia menganggap wacana vasektomi hanyalah gimik Dedi Mulyadi.
"Jawa Barat mengguncang Indonesia bahkan mengguncang dunia dengan seorang gubernurnya," kata Ono dalam acara Hotroom di Metro TV, Sabtu, (10/5/2025).
Dia menyebut Dedi Mulyadi sebagai "gubernur konten" seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.
Menurut Ono, wacana tentang penerapan vasektomi itu belum resmi dibicarakan dengan DPRD.

Ono mengungkap sejumlah penyebab vasektomi tidak menjadi syarat penerima bansos.
Pertama, berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan keluarga berencana (KB), vasektomi tidak boleh dipaksakan.
Kedua, Ono mengatakan dari segi agama, terutama Islam, vasektomi merupakan cara yang dilarang.
"Yang saya tahu sidang sampai ke 4 MUI membahas vasektomi bahwa masih dikategorikan sebagai alat atau upaya pencegahan kehamilan yang diharamkan," katanya.
Menurut Ono, Dedi Mulyadi mengatakan bansos yang dimaksud adalah bantuan dari Pemprov Jabar, bukan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman
Di sisi lain, Ono mengatakan bansos dari Pemprov Jabar hanya untuk korban bencana.
"Alangkah kejamnya negara ini orang yang kena bencana lalu akan diberikan bantuan lalu dipotong dulu itunya. Kejam sekali kan berarti," ujarnya,
Ono tidak yakin Dedi Mulyadi akan berani membawa usul vasektomi ke DPRD guna dijadikan syarat bantuan. Penyebabnya, Dedi Mulyadi akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur.
"Karena seorang kepala daerah yang membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang maka sesuai Undang-Undang 23 2014 tentang pemerintah daerah, dimana ada pasal yang mengatur bahwa kewajiban kepala daerah tidak melanggar peraturan perundang dan konsekuensi bila dilanggar maka dia bisa diberhentikan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.