Penerimaan Hasil Tembakau untuk Jawa Timur Tinggi, Pasal Tembakau di PP 28/2024 Dapat Sorotan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya adalah denyut nadi tenaga
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendapatkan sorotan.
Salah satu suara kuat datang dari Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.
“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujar Untung dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 yang mengangkat tema "Membedah Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur" pada Selasa (29/4).
Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur ditargetkan menyumbang 60,18 persen, menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.
Selain itu, Jawa Timur juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota, mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.
Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT).
Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.
“Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan,” kata Untung.
Untung juga menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi dalam menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau, yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada sisi kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan sosial akan menimbulkan ketimpangan.
“Kita bicara mengenai roadmap industri hasil tembakau, yang harus terintegrasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Untung mendukung pengendalian konsumsi rokok ilegal yang merusak ekosistem usaha legal dan berimbas langsung pada penerimaan negara.
Pemberantasan rokok ilegal dilakukan lewat patroli darat dan cyber crawling di platform daring.
"Rokok ilegal merusak fair competition dalam penjualan pasar,” tegasnya.
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 17 September 2025, BMKG Juanda: Sore Hujan Ringan |
![]() |
---|
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG Juanda: Didominasi Berawan |
![]() |
---|
Sosok Ribut, Guru Viral Sebut Siswa Tambah Gendut Berkat MBG, Ingin Jumpa Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.