Minggu, 7 September 2025

Viral Video 2 Pengamen Rusak Bus Primajasa di Tangerang, Nasibnya Berakhir Ditangkap Polisi

Sebuah pengamen berusia 18 tahun ditangkap setelah merusak bus di Tangerang. Temukan alasannya di sini!

Editor: Endra Kurniawan
Tribuntangerang.com/Istimewa
PENGAMEN RUSAK BUS - Video pengamen ngamuk merusak bus Primajasa pun beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan, pada Sabtu (10/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang - Dalam beberapa waktu terakhir, sebuah insiden yang melibatkan pengamen dan bus Primajasa menjadi sorotan publik.

Pelaku perusakan bus yang viral di media sosial, berinisial MA, kini telah ditangkap oleh Polresta Tangerang.

Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu, Sabtu (10/5/2025)

MA yang berusia 18 tahun diketahui berprofesi sebagai pengamen.

Baca juga: Nasib Agus Pengamen Viral Rebut Uang Pengemis di Kendal, Polisi: Diproses Hukum Biar Jera

Pengamen melakukan perusakan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk tindakan yang dianggap meresahkan seperti perusakan ini.

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan perusakan karena merasa kesal saat tidak diperbolehkan mengamen di dalam bus.

Sementara itu, pihak bus sudah memiliki aturan yang melarang pengamen untuk naik ke dalam bus.

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga menyebabkan tindakan pengerusakan.

Kronologi perusakan

Peristiwa tersebut terjadi ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa.

"Kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah," urainya.

Baca juga: 2 Wanita Pengamen Jalanan Dihantam Balok Saat Hitung Uang di Bekasi, Pelakunya Seorang Pemulung

Setelah perusakan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu ponsel milik korban.

Sementara seorang rekan pelaku berinisial SA yang berusia 22 tahun, masih dalam pengejaran polisi.

Terancam 12 tahun penjara

MA kini dihadapkan pada sejumlah pasal di dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 335 ayat 1 tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

SA yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

(Tribuntangerang.com/Joko Supriyanto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan