Minggu, 10 Agustus 2025

Mabuk dan Meresahkan di Buleleng, WNA asal Estonia Diamankan Imigrasi Singaraja

Pavel diamankan usai menerima laporan dari pengelola wisata dan pemilik camp yang merasa terganggu dengan perilaku WNA tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
BULE DIAMANKAN - Pavel saat diamankan karena dinilai meresahkan akibat pengaruh minuman keras. Senin (12/5/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia bernama Pavel Martonov (46) diamankan petugas Imigrasi Singaraja setelah bertindak meresahkan masyarakat akibat pengaruh minuman keras, Senin (12/5/2025) pukul 20.00 WITA, . 

Peristiwa ini terjadi di kawasan wisata Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Pavel diamankan usai menerima laporan dari pengelola wisata dan pemilik camp yang merasa terganggu dengan perilaku WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa Pavel dalam kondisi mabuk dan mengganggu kenyamanan pengunjung di area wisata.

“Kami menerima laporan adanya WNA yang bertindak meresahkan di lokasi wisata. Petugas langsung ke lapangan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Hendra, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Kronologi Pria Ditemukan Tewas di Penginapan Buleleng Bali, Posisinya Bersandar di Kasur

Hasil pemeriksaan Imigrasi menunjukkan bahwa Pavel telah overstay selama 10 hari.

Ironisnya, ia juga tidak sanggup membayar denda keimigrasian, yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai pemegang izin tinggal.

“Saat ini WNA tersebut sedang menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Singaraja. Kami akan mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” tegas Hendra.


 
Deportasi Menanti, Bali Perketat Pengawasan WNA Bermasalah

Kasus ini menambah catatan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar hukum dan aturan keimigrasian, apalagi jika sudah mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau para WNA yang tinggal di Bali untuk mematuhi aturan hukum dan etika lokal, serta tidak menyalahgunakan izin tinggal,” pungkas Hendra. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Mabuk, Pavel Diamankan Petugas Imigrasi Singaraja, Ternyata Overstay dan Tidak Mampu Bayar Denda

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan