Ojek Online
DPR Tekankan Regulasi Terkait Transportasi Online Harus Berpihak pada Pengemudi
Adian berjanji akan menindaklanjuti semua masukan dalam forum FGD tersebut dan akan menghadirkan semua perusahaan aplikator transportasi online.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (BAM DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Menata Ulang Regulasi Transportasi Online Yang Berkeadilan”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Adian Napitupulu selaku Wakil Ketua BAM DPR RI, Muiz Thohir selaku Direktur Angkutan Jalan, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Edwin Hidayat Abdullah selaku Dirjen Ekosistem Digital, Temmy Satya Permana selaku Deputi Usaha Kecil, Brigjen Pol Bakharuddin selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, serta Perwakilan dari Maxim Indonesia dan Asosiasi Moda Antara.
Baca juga: Maxim, Layanan Transportasi Online yang Hadir untuk Seluruh Lapisan Masyarakat Indonesia
Selain itu, kegiatan ini juga hadir kelompok-kelompok masyarakat yang mewakili ojek online (Ojol), taksi online (Taksol) dan kurir online (Kurol) seperti Serikat Pengemudi Online, Koalisi Ojol Nasional, Srikandi, FKDOI, SPASI, Kotri, Oraski, ADO, APOP, Go Driver Indonesia, Aliansi Pengemudi Online Bersatu, PDOI, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, FKPO, TMO Indonesia, Aspedarim, DOGG, CRT Curut, PAS Indonesia, SPIT.
Dalam pembukaannya, Adian Napitupulu menyampaikan bahwa forum yang diinisiasi BAM DPR RI tidak boleh hanya membahas permasalahan istilah saja, akan tetapi harus membahas permasalahan nyata yang dialami oleh para driver online.
Baca juga: Geger Driver Ojol Antar Paket Mayat Bayi di Medan, Polisi Selidiki Motifnya, Jenazah Diautopsi Besok
Selain itu, percepatan implementasi di lapangan juga penting untuk memberikan kepastian yang jelas bagi para mitra aplikator.
“Semakin lama kita berbicara tanpa aksi nyata, semakin buruk pula nasib para ojol di lapangan," kata Adian di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikutip Jumat (16/5/2025).
Adian berjanji akan menindaklanjuti semua masukan dalam forum FGD tersebut dan berjanji akan menghadirkan semua perusahaan aplikator transportasi online dalam sesi berikutnya.
“Kami akan surati lagi Grab dan Gojek untuk hadir dalam FGD selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir menyampaikan bahwa berdasar Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor roda dua bukanlah kendaraan untuk angkutan umum.
Oleh sebab itu, persoalan mendasar dalam regulasi ini perlu dipecahkan bersama-sama jika membahas aspek keberpihakan pada driver ojol.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang perlu kita cari solusinya bersama," ujar Muiz.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI Indah Anggoro Putri menyampaikan, bahwa Kemenaker akan selalu adaptif dan kolaboratif untuk menyelesaikan isu-isu tenaga kerja termasuk soal isu driver online ini.
“UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja masih belum memadai untuk mengakomodir orang-orang yang bekerja di sektor online, padahal saat ini sangat masif munculnya platform-platform digital dan penggunaan AI," kata Indah.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol Tewas Dibegal Penumpangnya Sendiri di Bogor, Korban Ditikam Berkali-kali
Di sisi lain, Edwin Hidayat Abdullah selaku Dirjen Ekosistem Digital Komdigi menuturkan, bahwa perlu ada integrasi antara aplikator transportasi online dengan sistem Penyelenggara Pos Indonesia (PPI) yang sudah baku dan tersistem.
“Kami menyarankan agar adanya kerja sama antara aplikator dengan Penyelenggara Pos Indonesia dalam menyelenggarakan sistem express pengantaran barang," papar Edwin.
Ojek Online
Aksi 177 Ojek Online di Monas Sampaikan 3 Tuntutan, Polisi Kerahkan 1.437 Personel |
---|
URC Tolak Driver Ojek Online Tak lagi jadi Mitra Mandiri |
---|
Komnas HAM Akan Tindak Lanjuti Aduan Pengemudi Ojol Mengenai Tarif |
---|
Pengamat Transportasi Sebut Kemenhub Tak Punya Wewenang Naikkan Tarif Ojol |
---|
Ada Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Final |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.