Jumat, 8 Agustus 2025

Viral Kepala Desa di Sumsel Selingkuh Terekam Video 8 Menit, Polisi: Sudah Tersangka

Viral video 8 menit Kades di Ogan Ilir selingkuh. Polisi tetapkan tersangka, dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Editor: Glery Lazuardi
IMCNews.ID
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN - Tangkapan layar video berdurasi 8 menit yang diduga memperlihatkan oknum kepala desa selingkuh dengan seorang wanita. (Dok. Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Viral sebuah video berdurasi 8 menit 24 detik menghebohkan warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Video itu diduga memperlihatkan oknum kepala desa yang tengah berselingkuh dengan seorang wanita. Aksi tak senonoh itu kini berbuntut panjang.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, memastikan oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Tersangka kasus perzinah,” ujar Ilham, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: 5 Populer Regional: Viral Kades dan Sekdes Lamongan Diduga Selingkuh - Kakak Adik Tewas di Lampung

Kronologi & Fakta Mengejutkan

Kasus ini mencuat ke publik setelah sang kepala desa diketahui baru saja memenangkan kontestasi pemilihan.

Namun pada Sabtu, 24 Desember 2022, ia kedapatan masuk hotel bersama seorang wanita di kawasan Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir.

“Tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah terjadi persetubuhan,” jelas AKP Ilham.

Meskipun demikian, polisi telah mengantongi empat alat bukti kuat hingga akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Jeratan Hukum: Pasal 284 KUHP

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Berikut ringkasan bunyi pasalnya:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan, bagi:

Suami/istri yang telah menikah dan terbukti melakukan zina.

Pihak ketiga yang mengetahui status pernikahan lawan jenisnya, namun tetap melakukan hubungan zina.

Proses hukum perzinahan ini hanya bisa berjalan berdasarkan laporan pasangan sah yang dirugikan, serta harus diikuti permohonan cerai dalam waktu 3 bulan jika tunduk pada

Pasal 27 KUHPerdata.

Catatan Tambahan Hukum:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan