Polisi yang Tembak Mati Warga Kalimantan Tengah Divonis Penjara Seumur Hidup
Brigadir Anton Kurniawan divonis seumur hidup kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah. Haryono, terdakwa lainnya divonis hukuman 8 tahun
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Brigadir Anton Kurniawan divonis penjara seumur hidup kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah, Senin (19/5/2024).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Ramdes, saat membacakan putusan untuk Anton.
Baca juga: Sosok Nurmaliza, Jenazahnya Ditemukan di Parit, Hamil 4 Bulan, Warga Palangka Raya
Mendengarkan putusan itu, Anton hanya berdiri tegak, tanpa menunjukkan gestur apapun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim mengatakan, masih akan mempelejari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Hukuman seumur hidup itu terlalu berat," ujarnya.
Halim mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan, terutama karena putusan tersebut mempertimbangkan kronologi versi terdakwa kedua, Muhammad Haryono.
“Kedua, kami tidak sepakat masalah vonis. Pada pokoknya Anton mengaku dia melakukan penembakan, tetapi dari fakta persidangan, hukum seumur hidup itu terlalu berat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut sangat berdampak bagi kehidupan keluarga Anton yang memiliki seorang istri dan dua anak kecil.
Sementara terdakwa lainnya yakni Haryono divonis hukuman 8 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun penjara.
Pada kasus tersebut, Haryono menjadi saksi sekaligus pelaku atau justice collaborator (JC).
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.
Baca juga: Polisi di Palangka Raya Terlibat Pembunuhan, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit, Mobilnya Dijual
Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban.
Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng.
Penulis: Ahmad Supriandi
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup
dan
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah
Sumber: Tribun Kalteng
Bunuh Sales Mobil, Oknum TNI AL di Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Polisi di Kalteng yang Bunuh Sopir Ekspedisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Istri Korban |
![]() |
---|
Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Hakim Sebut Terdakwa Dilatih Berperang, Bukan Bunuh Rakyat |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.