Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Oditur militer menyatakan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adlitelah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa oknum TNI AL (Angkatan Laut), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut penjara seumur hidup dalam perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Oditur militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup," kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Anak Bos Rental Mobil soal Uang Santunan Rp100 Juta dari Perwakilan TNI AL
Menurut Oditur dari fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, terdakwa, dan barang bukti kedua terdakwa terlibat secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli berperan menyerahkan senjata api dinas miliknya kepada terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Senjata api tersebut digunakan Bambang menembak Ilyas, dari hasil autopsi Ilyas tewas akibat luka tembak pada dada menembus organ jantung dan hati hingga mengakibatkan pendarahan.
"Pidana tambahan (bagi kedua terdakwa) dipecat dari dinas militer Cq TNI AL," ujar Gori Rambe
Sementara untuk satu oknum TNI AL lain, yakni terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut hukuman berbeda atas perannya sebagai penadah mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman.
Oditur Militer menyatakan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan telah menjadi penadah karena membeli Honda Brio milik Ilyas dari warga sipil tersangka kasus penggelapan.
Baca juga: Oknum TNI AL Akui Tembak Bos Rental Mobil karena Merebut Senjata Api: Korban Terjatuh Pegang Dada
Sersan Satu Rafsin Hermawan dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55, pasal ini juga disangkakan terhadap terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar.
"Pidana pokok (terhadap terdakwa Rafsin Hermawan) penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI AL," tutur Gori Rambe.
Selama proses pembacaan tuntutan ini ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk mendengarkan.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Dituntut Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas
Sumber: TribunJakarta
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.