Peredaran Narkoba
TNI AL dan Instansi Terkait Timbang Ulang Narkoba yang Diamankan di Perairan Kepri Beratnya 2,06 Ton
TNI AL dan BNN RI, Pemprov Kepri, serta PT Pegadaian menimbang ulang barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba di Perairan Selat Durian.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani

Saat melakukan pemeriksaan awal, personel TNI AL mendapati kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki lima orang WNA yakni nakhoda warga negara Thailand berinisial KS, dan empat ABK berinisial UTT, AKO, KL dan S yang merupakan warga negara Myanmar.
Kapal Ikan tersebut awalnya diduga melakukan tindak pidana pelayaran yakni berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut.
Untuk proses lebih lanjut, tim patroli membawa kapal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.
Setelah kapal tiba di Pangkalan, Tim Patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung yang terbagi dalam dua warna yaitu 35 karung kuning dan 60 karung putih.

Setelah diperiksa, karung berwarna kuning berisi 20 bungkus teh China
berwana hijau yang memuat total 700 bungkus dengan berat sekira 700 Kg.
Sedangkan karung berwarna putih memuat total 1.200 bungkus dengan total berat sekira 1.200 Kg.
Sehingga jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 1.900 kg atau 1,9 ton.
Menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L, Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Sebanyak sekira 705 kg di antaranya dinyatakan narkoba jenis sabu dan 1.200 kg lainnya adalah kokain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.