Jumat, 8 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

TNI AL dan Instansi Terkait Timbang Ulang Narkoba yang Diamankan di Perairan Kepri Beratnya 2,06 Ton

TNI AL dan BNN RI, Pemprov Kepri, serta PT Pegadaian menimbang ulang barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba di Perairan Selat Durian.

Penulis: Gita Irawan
zoom-inlihat foto TNI AL dan Instansi Terkait Timbang Ulang Narkoba yang Diamankan di Perairan Kepri Beratnya 2,06 Ton
HO/Dinas Penerangan TNI AL
PENYELUNDUPAN NARKOBA - TNI AL dalam hal ini Lantamal IV Batam bekerja sama dengan BNN RI, Pemprov Kepri, serta PT Pegadaian menimbang ulang barang bukti hasil penggagalan penyelundupan narkoba yang ditangkap di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau Selasa (13/5/2025) lalu. Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan berat narkoba yang sebelumnya dinyatakan sekira 1,9 ton, setelah ditimbang ulang mencapai 2,06 ton. (HO/Dinas Penerangan TNI AL).

Saat melakukan pemeriksaan awal, personel TNI AL mendapati kapal tersebut merupakan Kapal Ikan Asing berbendera Thailand yang diawaki lima orang WNA yakni nakhoda warga negara Thailand berinisial KS, dan empat ABK berinisial UTT, AKO, KL dan S yang merupakan warga negara Myanmar. 

Kapal Ikan tersebut awalnya diduga melakukan tindak pidana pelayaran yakni berlayar tanpa dilengkapi dokumen, serta kapal tidak laik laut.

Untuk proses lebih lanjut, tim patroli membawa kapal menuju Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun.

Setelah kapal tiba di Pangkalan, Tim Patroli melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung yang terbagi dalam dua warna yaitu 35 karung kuning dan 60 karung putih.

NARKOBA DI KEPRI - Tangkapan layar video kru kapal asing berbendera Thailand mengeluarkan barang bukti narkotika seberat 1,9 ton dari dalam kapal, Selasa (13/5/2025) dini hari.
NARKOBA DI KEPRI - Tangkapan layar video kru kapal asing berbendera Thailand mengeluarkan barang bukti narkotika seberat 1,9 ton dari dalam kapal, Selasa (13/5/2025) dini hari. (Dok Lantamal IV Batam untuk Tribun Batam)

Setelah diperiksa, karung berwarna kuning berisi 20 bungkus teh China 
berwana hijau yang memuat total 700 bungkus dengan berat sekira 700 Kg.

Sedangkan karung berwarna putih memuat total 1.200 bungkus dengan total berat sekira 1.200 Kg.

Sehingga jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai 1.900 kg atau 1,9 ton.

Menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L, Tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine. 

Sebanyak sekira 705 kg di antaranya dinyatakan narkoba jenis sabu dan 1.200 kg lainnya adalah kokain.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan