Kasus Mutilasi di Cianjur
4 Motif Kasus Mutilasi di Cianjur, Ayah dan Anak Simpan Jasad Selama 4 Hari di Rumah
Terungkap motif mutilasi yang dilakukan ayah dan anak di Cianjur. Mereka menyimpan jasad korban selama 4 hari dan membuangnya ke saluran irigasi
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia di kebun pada Senin (5/5/2025) lalu.
Tak berselang lama, warga menemukan potongan jasad di saluran irigasi.
Setelah ditelusuri, ada dua warga yang menghilang selama dua pekan yakni ibu rumah tangga bernama Lilis (52) dan cucunya yang berusia tiga tahun.
Penyidik kemudian mendatangi rumah korban dan mencium aroma busuk.
Suami korban, Cahya (53) dan anaknya, Yanti (34) ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
Mereka membunuh Lilis yang sedang sakit dengan cara dicekik.
Berikut 4 motif pembunuhan disertai mutilasi di Cianjur:
1. Bisikan Gaib
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku membunuh Lilis karena mendapat bisikan gaib.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersebut.
"Sehingga membuat mereka nekat membunuh korban dengan keji," paparnya, Senin (19/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Yanti Bunuh dan Mutilasi Ibunya, Pelaku Kemudian Habisi Anaknya Karena Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, kedua tersangka tak mengalami gangguan jiwa.
2. Kuras Harta Korban
Yanti merupakan tersangka utama yang menaruh dendam ke korban.
Cahya membantu membunuh Lilis karena terlilit utang Rp90 juta.
"Berupa kalung emas seberat 60 gram milik korban untuk melunasi utangnya sebesar Rp 90 juta," lanjutnya.
Jasad Lilis sempat dibiarkan membusuk di rumah selama 4 hari.
Baca juga: Ayah dan Anak di Cianjur jadi Tersangka Mutilasi, Jasad Ibu Serta Balita Dibuang ke Saluran Irigasi
3. Tutupi Pembunuhan
Anak Yanti yang masih berusia tiga tahun juga dibunuh untuk menutupi kasus ini.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai gunting hingga pisau yang digunakan untuk mutilasi.
"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatannya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," kata AKP Tono.
Jasad kedua korban kemudian dibuang di saluran irigasi dan kebun.
4, Dendam
Saat melancarkan aksinya, Yanti sempat memfoto jasad Lilis agar dendamnya terbalaskan.
Baca juga: Geramnya Keluarga Korban Mutilasi di Serang, Fahmi: Hukum Mati Saja!
"Jadi kedua pelaku ini, memang sudah lama menyimpan rasa dendam pada korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung dari pelaku Yanti, sekaligus suami korban Cahya," terangnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup juga selama-lamanya 20 tahun kurangan penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Ayah dan Anak di Cianjur yang Jadi Pelaku Mutilasi, Korban Difoto sebagai Rasa Kepuasan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.