Kepala Kampung di Lampung Tengah Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Terungkap Saat Olah TKP Pembakaran
Polisi menyita 9 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, 3 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS,COM, LAMPUNG TENGAH - Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung diduga menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi .
Dugaan tersebut terungkap seusai ratusan massa menggeruduk dan membakar rumah Sukardi pada Sabtu (17/5/2025).
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak saat pihaknya melakukan olah TKP pasca pembakaran rumah.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui terkait Kasus Pembakaran Rumah Lurah di Lampung
"Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi," kata Pande saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2025).
Pande menjabarkan, pihaknya menyita 9 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, 3 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, 44 jerigen berukuran 35 liter kosong yang diduga dipakai untuk menampung BBM subsidi.
Kemudian menemukan ada 1 unit truk yang ditelah dimodifikasi baknya, sehingga terdapat tangki yang diduga untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu juga terdapat 1 unit mobil Panther yang telah dimodifikasi adanya tangki didalam nya yang diduga guna melakukan penyalahgunaan bbm subsidi dalam keadaan kosong.
"Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi," kata dia.
Saat ini, kata Pande, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui terkait Kasus Pembakaran Rumah Lurah di Lampung
Pande melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya:
- 11 kempu kosong 1.000 liter,
- 2 buah drum,
- 2 unit mobil fuso,
- 44 jerigen kapasitas 35 liter,
- 1 mesin sedot dengan selang terpasang,
- 9 buah ember,
- 1 buah corong bensin,
- 1 buah sekop bangunan,
- 1 unit motor utuh,
- 4 unit motor terbakar (sisa rangka),
- 1 unit mobil modifikasi tangki (panther),
- 1 buah alat ukur bensin,
- 1 buah drum yang terpotong yang di jadikan bak,
- 3 buah mobil pick up,
- 9 jerigen 35 liter berisikan solar,
- 3 jerigen 10 liter berisikan solar.
"Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkasnya.
22 adegan diperagakan
Ada 22 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi kasus penikaman berujung kematian yang dilakukan tersangka AGS (41) pada Minggu (18/5/2025).
Para pra rekonstruksi digelar jajaran Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan tersangka AGS.
Pra rekonstruksi tersebut memperagakan kronologi peristiwa penikaman yang dilakukan AGS terhadap SRY di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 08.10 WIB.
Baca juga: Kronologi Rumah Lurah di Lampung Dibakar Warga: Diduga Ada Penyelewengan Bansos hingga Duel Maut
Sumber: Tribun Lampung
Sosok Sukardi, Lurah di Lampung Ketahuan Jual Beras Bansos Rp36 Juta, Rumahnya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lampung Tengah di Kasus Suap Dinas PUPR OKU |
![]() |
---|
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Dinas Perkim Lampung Tengah |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.