Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lampung Tengah di Kasus Suap Dinas PUPR OKU

KPK mendalami adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemkab Lampung Tengah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK mendalami adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran 2024–2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, tahun anggaran 2024–2025.

Dugaan itu sedang didalami penyidik melalui penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Pengacara yang Terbukti Suap Hakim Dinilai Salahgunakan Profesi dengan Khianati Rakyat

"Sepanjang yang saya ketahui ada pihak-pihak atau oknum yang terlibat dimana oknum ini memang bukan bagian dari pegawai Pemkab OKU," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Tessa mengatakan, dugaan keterlibatan pejabat di Lampung Tengah berawal dari keterangan saksi. 

"Itu merupakan tindakan yang dilakukan setelah melihat baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada sehingga dilakukan hal tersebut," imbuhnya.

Namun belum dirincikan kaitannya dari oknum tersebut dalam perkara ini. 

Tessa hanya memastikan bahwa oknum itu terlibat dalam proses pengadaan di perkara OKU.

"Kaitannya bagaimana pasti ada kaitannya cuma seperti apa masih belum bisa dibuka saat ini, tentu apa yang dilakukan oleh oknum tersebut masih ada kaitan dengan proses pengadaan ya proses pengadaan yang terjadi di Pemkab OKU," kata Tessa.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Kapal Yacht dan 3 Mobil Mewah Milik Ariyanto Bakri dalam Kasus Suap Putusan Onslag

Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah digeledah penyidik KPK pada Selasa (22/4/2025). 

Dari sana tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan