Jumat, 22 Agustus 2025

Modus Pengawalan, Bupati Serang Terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah Hampir Kena Tipu Paspampres Gadungan 

Kisah Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah nyaris ditipu paspampres gadungan pakai surat tugas palsu.

Warta Kota
PASPAMPRES GADUNGAN - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berlatih di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). Kisah Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah nyaris ditipu paspampres gadungan pakai surat tugas palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah turut jadi korban penipuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan.

Modusnya Paspampres gadungan bernama Laini (43) tahun itu menyodorkan surat pengawalan yang ternyata palsu.

Karena perbuatannya, Laini Si Paspampres gadungan terancam pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dengan beraninya Laini mengaku ditugaskan untuk mengawal Ratu Rachmatu Zakiyah dan menggunakan surat tugas palsu.

Ini seperti yang terungkap dalam sidang kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Mulyana.

Laini, yang berasal dari Kalimantan Timur itu dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Mulyana kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad, Senin (19/5/2025) petang.

Baca juga: Video Detik-detik Gibran Tegur Paspampres yang Larang Kakek-kakek Pegang Pundak Wapres

Dalam pertimbangan jaksa, Laini telah meresahkan masyarakat, terutama korban.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah mengaku bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Mulyana.

 

Modus Paspampres Gadungan Buat Surat Pengawalan Palsu

Dalam uraian, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspampres itu berawal saat Laini membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A pada 17 Januari 2025.

Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa draf tersebut ke toko fotokopi di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, untuk diketik ulang.

Setibanya di lokasi fotokopi, Laini mengirim logo Paspampres ke suaminya melalui WhatsApp.

Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.

Baca juga: Kisah Sapi Kurban Presiden Prabowo: Blembo Si Paling Tampan, Ciko Dijaga Khusus, Turbo Mati Mendadak

Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang.

Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Namun, saat pengecekan draf surat perintah, masih ada kesalahan.

Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki draf tersebut ke toko fotokopi yang sama.

Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.

Namun, ketika bertemu dengan Ratu Rachmatu Zakiyah, aksinya terbongkar.

Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Laini Petantang-petenteng Ngaku Paspampres di Depan Bupati, Suruh Suami Urus Surat Tugas Pengawalan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan