Rabu, 1 Oktober 2025

Orang Tua Biarkan Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri di Kampar Riau Selama 11 Tahun

Seorang ayah tiri di Kampar, Riau nekat merudapaksa anak tirinya selama 11 tahun. Mirisnya, ibu kandung korban justru membiarkan anaknya jadi pemuas n

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Tiara Shelavie
Tribunpekanbaru.com/ dok
TINDAK ASUSILA - Pasangan suami istri tersangka tidak asusila terhadap anak saat dihadirkan Polres Kampar dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025). Pelaku melakukan tindak asusila selama 11 tahun terhadap korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau nekat melakukan aksi bejat terhadap anaknya yang berinisial NK, yang kini berusia 23 tahun.

Mereka adalah PN (47), ayah tiri korban, dan RN (49), selaku ibu kandung korban.

Pelaku PN memanfaatkan anak tirinya sebagai pemuas nafsunya selama 11 tahun, terhitung mulai tahun 2014 hingga 2025.

Mirisnya, RN membiarkan perbuatan bejat suaminya itu.

Dalam keterangan yang disampaikan saat ekspos oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, terungkap bahwa PN pernah “minta jatah” kepada NK.

Permintaan tersebut disampaikan melalui ibu korban, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Satreskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, Kamis (22/5/2025).

Meski demikian, ibu korban sempat menyangkal adanya permintaan tersebut.

"Saya nggak ingat," jawab RN, dikutip dari TribunPekanbaru.com

RN kemudian mengakui bahwa ia takut diancam oleh PN, sehingga ia pasrah dan merelakan putri sulungnya.

Diketahui, NK merupakan hasil buah perkawinan dengan suami pertama yang telah meninggal dunia. 

"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap RN.

Baca juga: Gadis di Kampar Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku Minta Jatah Lewat Ibu Kandung

RN ketakutan namun ia tidak tahu mengapa takut dengan ancaman itu. 

Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada tantenya yang berada di Jakarta.

Lantaran masih belum percaya, tantenya itu langsung datang ke tempat tinggal korban.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.

Polisi telah mengamankan keduanya dan mereka mengakui perbuatannya.

Gian menuturkan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dikenai karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban

(Tribunnews.com/Falza) (TribunPekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved