Minggu, 7 September 2025

Berita Viral

Sosok Y, Bocah SMP yang Jadi Pengantin Wanita dalam Pernikahan Dini Viral di Lombok

Berikut sosok Y, Bocah remaja berusia 15 tahun yang menjadi mempelai wanita di pernikahan anak di bawah umur, Lombok, NTB.

|
(Tangkap layar Instagram @cakapviral.id)
MEMPELAI WANITA VIRAL - Berikut sosok Y, Bocah remaja berusia 15 tahun yang menjadi mempelai wanita di pernikahan anak di bawah umur, Lombok, NTB. (Tangkap layar Instagram @cakapviral.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Y, bocah perempuan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sontak menjadi sorotan usai menjalani prosesi pernikahan.

Dirinya disorot termasuk soal usianya yang tergolong masih belia.

Diberitakan sebelumnya viral pasangan menjalani pernikahan dengan prosesi adat Sasak di Lombok.

Kejadian tersebut menjadi sorotan, termasuk viral dan diunggah di akun sosial media Instagram @cakapviral.id.

Tampak keduanya menggunakan pakaian pengantin adat Sasak dan diarak dengan diwarnai musik-musik tradisional.

Namun yang menjadi sorotan adalah aksi pengantin wanita, yakni Y, yang terlihat seperti marah, termasuk kepada seseorang yang memegangi tangannya. 

Y terlihat meninggalkan pelaminan saat momen pemotretan bersama tamu yang hadir. 

Mengutip TribunLombok.com, rupanya Y merupakan warga Lombok Tengah, NTB.

Dirinya masih berusia 15 tahun.

Y merupakan siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jadi Sorotan LPA Mataram

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti soal pernikahan nak di bawah umur tersebut.

Bahkan dirinya mengatakan LPA Mataram akan melaporkan ke aparat penegak hukum.  

"Atas nama kemanusiaan ngapai harus takut, kami harus begerak, terlebih dengan maraknya pemeritaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," katanya, mengutip TribunLombok.com.

"Untuk mengantisipasi itu kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," tegasnya. 

Pihak yang akan dilaporkan tentu adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.

Polda NTB Ambil Langkah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan