Kondisi Gadis di Riau Korban Kekerasan Seksual Ibu dan Ayah Tiri, 11 Tahun Tak Berani Lapor
Polres Kampar mengamankan pasutri berinisial P dan R atas kasus kekerasan seksual. R selaku ibu membiarkan anaknya dicabuli suami, P sejak 2014.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami gadis asal Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau berinisial NK (23) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak tahun 2014.
Saat masih kecil ayah kandung NK meninggal sehingga ibunya yang berinisial R (49) menikah lagi dengan P (46).
Selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tiri, NK berulang kali dicabuli P sejak usianya 12 tahun.
Bahkan, R yang seharusnya membela NK justru memperbolehkan P melakukan tindakan asusila di dalam rumah.
NK tak berani melapor karena mendapat ancaman dari P.
Kasus ini terungkap setelah NK menceritakan tindakan bejat P kepada tantenya yang ada di Jakarta melalui video call.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatmo Jonimandala, menyatakan kepolisian akan membantu pemulihan kondisi korban.
NK akan menjalani asesmen psikologi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial.
"Untuk treatment terhadap korban akan ada asesmen psikologi," paparnya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Polres Kampat telah menangkap dua orang tua NK dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala UPTD PPA Kampar, Linda Wati, mengatakan pihaknya langsung menghubungi korban melalui telepon setelah adanya laporan kasus pencabulan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
"Pas video call itu, korban hanya diam. Yang kejadiannya seperti itu, korban pastilah trauma," katanya.
PPA Kampar akan mendatangi rumah korban pada Senin (26/5/2025) untuk memastikan kondisinya.
"PPA prinsipnya memastikan supaya korban mendapatkan haknya. Kita akan home visit," lanjutnya.
Menurutnya, proses pemulihan memerlukan waktu lama bahkan ada yang sampai 15 kali home visit.
Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar NK tak mengalami perundungan.
Ibu Korban Diancam
Sebelumnya, AKP Gian mengatakan R memilih diam tak melarang suaminya mencabuli NK karena diancam.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," terangnya.
Baca juga: Alasan Dokter RS Persada Malang Belum Dijadikan Tersangka, Kasus Pelecehan Pasien Naik Penyidikan
Tindakan tersebut dilakukan berulang kali bahkan saat R berada di rumah.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," lanjutnya.
Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," sambungnya.
Akibat perbuatannya, P dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan R dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Kampar 'Minta Jatah' ke Putrinya Melalui Ibu Kandung Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.