Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

6 Fakta Kasus Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Dua Pelaku Ditangkap, Motif Diduga soal Perkara

Jhon Wesli Sinaga, jaksa di Kejari Deli Serdang & Acensio Silvanov Hutabarat, staf Kejari Deli Serdang jadi korban pembacokan padaSabtu (24/5/2025).

|
Dok. Kejati Sumut
JAKSA DIBACOK OTK - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Fakta-fakta kasus pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5/2025). 

Whisnu menyebut, Alpa Patria Lubis merupakan otak pelaku, sedangkan Surya adalah eksekutor.

Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, tim Jatanras masih memburu pelaku lainnya.

3. Satu Pelaku Diduga Anggota Ormas

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, pelaku atas nama Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.

Ia diduga menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Kepot juga disebut-sebut sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Dibacok Orang Tak Dikenal di Deli Serdang, Alami Luka Parah Hingga Tulang Patah

4. Diduga soal Perkara

Meski sudah menangkap pelaku, namun polisi belum mengungkapkan secara resmi motif pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang.

Informasi yang didapat Tribun Medan dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alpa Patria menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alpa di Kejari.

Alpa disebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.

Informasi yang dihimpun, diduga ada 3 perkara Alpa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yakni penganiayaan, dan 2 lagi pengerusakan.

"Diduga kesal kepada korban," jelas Whisnu.

5. Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dua orang saksi, yaitu Safari, sopir pengangkut buah sawit dan Mean Purba, menjelaskan kedua korban berada di ladang sekitar pukul 09.35 WIB, Sabtu.

Diketahui, Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang milik pribadi mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya, bermaksud memanen sawit.

Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved