Sabtu, 30 Agustus 2025

Berita Viral

Ayam Goreng Widuran Solo: Kontroversi Label Non-Halal

Inilah tanggapan Kemenag Solo dan Dinas Pedagangan Solo terkait viralnya warung ayam goreng non halal yang viral di media sosial.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. Inilah tanggapan Kemenag Solo dan Dinas Pedagangan Solo terkait viralnya warung ayam goreng non halal yang viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan label non-halal pada produk mereka.

Sejak berdiri pada tahun 1973, warung ini tidak pernah mencantumkan label tersebut hingga baru-baru ini.

Tanggapan dari Kemenag Solo

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyatakan bahwa restoran dan warung makan harus memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen.

Ulin menambahkan bahwa pihak Kemenag Solo telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina pelaku usaha yang bersangkutan," ungkapnya.

Perlindungan Konsumen

Ulin menekankan pentingnya perlindungan konsumen, termasuk jaminan produk halal, meskipun belum ada regulasi spesifik mengenai produk non-halal.

"Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur, satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal dan yang kedua perlindungan konsumen," terangnya.

Baca juga: Nasib Ayam Goreng Widuran Solo yang Cantumkan Label Non-Halal usai Viral, Pemkot Bakal Cek

Tanggapan Dinas Perdagangan

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan label halal maupun non-halal bukan ranah instansinya.

"Kami urusannya terkait makanan berbahaya, tetapi memang harus ada transparansi kepada para pembeli," katanya.

Agus menambahkan bahwa beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi kuliner dan UMKM telah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. "Nanti Selasa malam akan kita cek ke lapangan," ujarnya.

Meskipun tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur pencantuman label halal maupun non-halal bagi usaha kuliner di Kota Solo, Agus meminta para pengusaha untuk mencantumkan label tersebut agar tidak mengecoh masyarakat.

"Sebaiknya dicantumkan labelnya, apalagi sekarang kan ada balai jaminan perlindungan produk halal yang baru ada di Jakarta," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Disdag Akui Tak Ada Aturan Pencantuman Label Non-Halal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chirs Febrianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan