Minggu, 31 Agustus 2025

Nasib Ayam Goreng Widuran Solo yang Cantumkan Label Non-Halal usai Viral, Pemkot Bakal Cek

Inilah tanggapan Kemenag Solo dan Dinas Pedagangan Solo terkait viralnya warung ayam goreng non halal yang viral di media sosial.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Heboh di media sosial, kuliner ayam goreng yang ternyata masuk kategori makanan non-halal.

Warung yang menjual ayam goreng tersebut adalah Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.

Bahkan, sejak berdiri pada 1973, Ayam Goreng Widuran tak mencantumkan label non-halal.

Setelah viral dan mendapatkan penilaian buruk, barulah warung yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo ini mencantumkan label non-halal pada dagangannya.

Menanggapi hal tersebut, Kemenag Solo pun memberikan terugasn.

Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, restoran maupun warung makan harus memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen.

"Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Ulin menambahkan, pihak Kemenag Solo juga sudah menyampaikan ke pihak-pihak terkait untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.

"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Terkait pelaku usaha ada dinas terkait untuk membina."

"Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Ia menuturkan, setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan.

Baca juga: 3 Fakta Ayam Goreng Widuran Solo, Baru Cantumkan Label non-halal setelah Viral dan Banyak Komplain

Termasuk jaminan produk halal, meski belum ada yang secara spesifik mengatur mengenai produk-produk non-halal.

“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu,"

"Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Agus Santoso mengatakan, soal label halal maupun non-halal bukan ranah instansinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan