Nasib Ayam Goreng Widuran Solo yang Cantumkan Label Non-Halal usai Viral, Pemkot Bakal Cek
Inilah tanggapan Kemenag Solo dan Dinas Pedagangan Solo terkait viralnya warung ayam goreng non halal yang viral di media sosial.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Heboh di media sosial, kuliner ayam goreng yang ternyata masuk kategori makanan non-halal.
Warung yang menjual ayam goreng tersebut adalah Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.
Bahkan, sejak berdiri pada 1973, Ayam Goreng Widuran tak mencantumkan label non-halal.
Setelah viral dan mendapatkan penilaian buruk, barulah warung yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo ini mencantumkan label non-halal pada dagangannya.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag Solo pun memberikan terugasn.
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, restoran maupun warung makan harus memberikan label non-halal untuk melindungi konsumen.
"Kalau misalnya non-halal disebutkan non-halal. Di warungnya ada tulisannya non-halal. Atau kalau tidak non-halal mengandung babi sehingga jelas," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Ulin menambahkan, pihak Kemenag Solo juga sudah menyampaikan ke pihak-pihak terkait untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.
"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Terkait pelaku usaha ada dinas terkait untuk membina."
"Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menuturkan, setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan.
Baca juga: 3 Fakta Ayam Goreng Widuran Solo, Baru Cantumkan Label non-halal setelah Viral dan Banyak Komplain
Termasuk jaminan produk halal, meski belum ada yang secara spesifik mengatur mengenai produk-produk non-halal.
“Bagaimana pun seluruh pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang mengatur tentang itu,"
"Setidaknya ada dua regulasi yang mengatur. Satu yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Yang kedua perlindungan konsumen," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Agus Santoso mengatakan, soal label halal maupun non-halal bukan ranah instansinya.
"Kalau kami urusannya terkait makanan berbahaya, cuma memang harus ada transparansi kepada para pembeli," ujar Agus.
Meski begitu, sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi kuliner maupun UMKM telah melakukan pertemuan terkait hal ini.
"Sebetulnya terkait halal, non-halal itu bukan berada di OPD kami. Tapi kemarin beberapa OPD sudah rapat. Dan nanti Selasa malam akan kita cek ke lapangan."
"Dari pertanian, UMKM, Dispar, dan lainnya. Karena yang berkompeten ya DKK sama balai POM," ungkap Agus, dikutip dari TribunSolo.com.
Agus menambahkan, terkait label halal dan non-halal di Kota Solo ada di ranah Dinas UMKM, Koperasi, dan Perindustrian.
"Memang terkait halal atau non-halal memang yang memfasilitasi itu dari Dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian," kata dia.
Ia mengatakan, tak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal pencantuman label halal maupun non-halal bagi usaha kuliner di Kota Solo.
Label tersebut merupakan kewenangan pengusaha sepenuhnya.
Meski tak ada Perda yang mengatur, namun pihaknya meminta para pengusaha untuk mencantumkan label tersebut supaya tak mengecoh masyarakat.
"Kalau halal dan non-halal bukan ada di Dinas Perdagangan."
"Itu terkait di restoran atau warung makan, sebaiknya dicantumkan labelnya apalagi sekarang kan ada balai jaminan perlindungan produk halal yang baru ada di Jakarta," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Disdag Akui Tak Ada Aturan Pencantuman Label Non-Halal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chirs Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.