Peran 3 Pelaku Aborsi Ilegal di Makassar, Oknum ASN Puskesmas Patok Tarif Rp5 Juta
Kasus aborsi di Makassar dilakukan oknum ASN sebuah Puskesmas. Pelaku mematok tarif Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dan mendatangi hotel pelanggan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SA (44) ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (25/5/2025).
SA yang berdinas di sebuah Puskesmas di Makassar membuka praktik aborsi ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, SA dibantu dua perempuan berinisial TA dan CI (23).
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Peran ketiga pelaku yakni SA sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal dengan mendatangi hotel orang yang memanggilnya.
Pelaku CI merupakan pengguna jasa aborsi. sedangkan RA sebagai perantara komunikasi SA dan CI.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," bebernya, Minggu (25/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.
CI yang berstatus mahasiswi S2 di sebuah kampus di Makassar sedang hamil satu bulan.
"Jadi sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," lanjutnya.
Praktik aborsi yang dilakukan SA berlangsung melalui pola jaringan.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," tukasnya.
Baca juga: Seorang ASN Jalankan Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Patok Rp5 Juta per Pasien
Dalam sekali aborsi, SA mematok tarif sekitar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Dalam praktiknya, SA diketahui biasa mendatangi langsung pasiennya di hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customernya, biasa di hotel," tandasnya.
Penyidik masih mendalami sejak kapan SA melakukan praktik aborsi serta menelusuri pelanggannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.