Remaja Usia 19 Tahun Diamankan Usai Setubuhi Pacar 14 Tahun dalam Ruang Kelas SD di Jember
IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/5/2025) itu berakhir dengan penangkapan pelaku setelah warga setempat memergoki aksi mesum tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, awalnya IM bersama korban dan dua pasangan lainnya awalnya berkumpul di lapangan balai desa untuk berpacaran.
Namun, salah seorang saksi, R mengusulkan pindah ke kompleks SDN yang lebih sepi.
“Mereka berempat awalnya duduk di depan kelas, lalu R dan pacarnya memilih berboncengan sepeda di halaman sekolah, sementara IM mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas,” jelas Eko.
Di dalam kelas, IM langsung mengunci pintu, lalu mulai mencium dan membujuk korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan
Korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku setelah diiming-imingi janji pernikahan.
“Pelaku mengatakan pelaku akan menikahi sambil menutup mulut korban saat beraksi,” ungkap Eko.
Aksi mesum itu tidak berlangsung lama karena warga yang curiga mendatangi lokasi.
Begitu mendengar keributan, IM dan korban buru-buru mengenakan pakaian mereka.
Saat diinterogasi warga, korban mengaku baru saja diciumsebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Orang tua korban, yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan IM ke Polsek Jenggawah.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku.
IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan **tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur**.
“Selain Pasal 81, pelaku juga bisa dijerat **Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU yang sama** karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas AKP Eko. (Tribunnews.com/Imam Nawawi)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Asyik Nodai Pacarnya di Ruang Kelas SD, Pria Jember Kepergok Warga, Ending Tak Terduga
Sumber: TribunMadura.com
Imbas Penutupan Jalur Gumitir, KAI Lakukan Penyesuaian Jadwal KA Pandanwangi Mulai 11 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Jalankan Amanat Presiden, Pendidikan Harus Merata, Kawendra Resmikan Ruang Kelas Baru di Jember |
![]() |
---|
Damri Beri Diskon Tiket Spesial Tanggal Kembar 8.8, Ini Syarat dan Cara Klaimnya |
![]() |
---|
BBM Sempat Langka di Jember, Anggota Komisi VI DPR Usul Pengiriman BBM Lewat Jalur Kereta |
![]() |
---|
Promo Tiket Kereta Api di Event Jember Fashion Carnaval 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim Diskonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.