Rabu, 10 September 2025

Remaja Usia 19 Tahun Diamankan Usai Setubuhi Pacar 14 Tahun dalam Ruang Kelas SD di Jember

IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara  berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
Youtube
ILUSTRASI HUBUNGAN BADAN - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/5/2025) itu berakhir dengan penangkapan pelaku setelah warga setempat memergoki aksi mesum tersebut.  

Menurut keterangan Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, awalnya IM bersama korban dan dua pasangan lainnya awalnya berkumpul di lapangan balai desa untuk berpacaran.

Namun, salah seorang saksi, R mengusulkan pindah ke kompleks SDN yang lebih sepi.  

“Mereka berempat awalnya duduk di depan kelas, lalu R dan pacarnya memilih berboncengan sepeda di halaman sekolah, sementara IM mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas,” jelas Eko.  

Di dalam kelas, IM langsung mengunci pintu, lalu mulai mencium dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: 5 Fakta Baru Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis: soal Hubungan Badan hingga Jumran Sempat Ketakutan

Korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku setelah diiming-imingi janji pernikahan.  

“Pelaku mengatakan pelaku akan menikahi sambil menutup mulut korban saat beraksi,” ungkap Eko.  

Aksi mesum itu tidak berlangsung lama karena warga yang curiga mendatangi lokasi.

Begitu mendengar keributan, IM dan korban buru-buru mengenakan pakaian mereka.

Saat diinterogasi warga, korban mengaku baru saja diciumsebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.  

Orang tua korban, yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan IM ke Polsek Jenggawah.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku.  

IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara  berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan **tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur**.  

“Selain Pasal 81, pelaku juga bisa dijerat **Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU yang sama** karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas AKP Eko.  (Tribunnews.com/Imam Nawawi)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Asyik Nodai Pacarnya di Ruang Kelas SD, Pria Jember Kepergok Warga, Ending Tak Terduga

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan