Sabtu, 9 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

5 Fakta Vonis Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual: Sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang

Inilah ini 5 fakta soal sidang vonis Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (27/5/2025).

Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Majelis hakim diketuai hakim Mahendrasmara menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban.  

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta penting terkait sidang vonis I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual yang menyorot perhatian publik.

Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025). 

Lantas, berikut fakta-faktanya:

1. Vonis 10 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.

Hakim menyatakan terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mengutip TribunLombok.com.

2. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis yang diberikan pada Agus lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Pada 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Agus Buntung.

Baca juga: Reaksi Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mempertimbangkan bahwa korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang.

Hingga kini berdasarkan sidang, vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

3. Alasan Keringanan

Hakim Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung.

Yakni karena usia terdakwa yang masih muda.

Sehingga, diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

4. Reaksi Agus Buntung

Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan