Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Hak-haknya Selama di Penjara Nanti?

Majelis hakim PN Mataram memvonis Agus BUntung dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribun Lombok/Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH PASCA VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Matarammemvonis pelaku tindak kekerasan seksual Agus Buntung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dalam pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.

Vonis oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. 

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama akan melakukan upaya banding.

"Pikir-pikir dulu, selama tujuh hari pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael Ansori, salah satu pengacara Agus Buntung.

Michael menilai banyak fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang tidak digunakan  majelis hakim, sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Agus.

Michael berkeyakinan bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa pelecehan yang dilakukan terhadap korban.

"Jadi saksi ini berdiri sendiri, bukan berkaitan dengan korban yang melapor," kata Michael.

Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati juga belum memastikan apakah akan melakukan banding karena vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan mereka.

"Nanti kita lihat, nanti saja," kata Dina usai persidangan.

Kepala Pengadilan Negeri Mataram Ari Wahyu Irawan juga menyampaikan alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut.

"Alasan yang meringankan vonis Agus karena dia masih berusia muda, sehingga diharapkan terdakwa bisa berubah nantinya dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ari.

Ari juga menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman Agus Buntung, yakni jumlah korban lebih dari satu serta memberikan trauma kepada korban. 

Bagaimana Hak-hak Agus Buntung Selama di Penjara?

Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan di tempati terpidana kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus BUntung, layak.

Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi sel yang dia tempati Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Agus Buntung mengaku belakangan ini dia tidak mendapatkan lagi pendamping.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Agus Buntung dalam Kasus Kekerasan Seksual: Sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan