Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Hak-haknya Selama di Penjara Nanti?

Majelis hakim PN Mataram memvonis Agus BUntung dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribun Lombok/Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH PASCA VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). 

Sebelumnya, Agus Buntung dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.

Perwakilan KDD Nusa Tenggara Barat Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu.

"Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus," kata Yan, Selasa (27/5/2025).

Vonis Agus Buntung OK________
VONIS AGUS BUNTUNG - Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati (kiri) dan pengacara Agus Buntung, Michael Ansori (kanan) usai sidang pembacaan vonis atas terdakwa Agus Buntung di PN Mataram, Selasa, 27 Mei 2025. Jaksa menuntut Agus Buntung 12 tahun hukuman penjara dan majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Yan Mangandar mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas.

Namun untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi menurutnya sangat dibutuhkan tenaga pendamping.

Baca juga: Reaksi Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya

Tenaga pendamping ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut. "Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas," kata dia.

Hakim PN Mataram Mahendrasmara Purnamajati mengatakan, Agus Buntung terbukti bersalah karena melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah perempuan serta melencehkan para korbannya.


Ibu Kandung Dampingi Agus Buntung

Selama mengikuti sidang pembacaan vonis hukuman di PN Mataram, Agus Buntung didampingi ibu kandungnya, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Mendengar hukuman 10 tahun denda Rp100 juta subsider hukuman 3 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ke anaknya, Padni tampak sedih. 

Namun dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Pasca pembacaan vonis hukuman, Agus Buntung sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya membahas upaya hukum selanjutnya.

Vonis Agus Buntung___________________
KEMBALI KE SEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Agus Buntung dalam kasus kekerasan seksual yang menghebohkan publik.

Usai sidang vonis hukuman petugas Kejaksaan Kota Mataram membawa Agus Buntung kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Saat berjalan menuju mobil tahanan Agus Buntung didampingi ibu kandungnya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan tanggapan saat awak media mennyakan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan kepada ibunya.

Laporan Reporter: Robby Firmansyah | Sumber: Tribun Lombok

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan