Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans
Inilah sosok ASN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga bukan praktik aborsi ilegal. Pria berinisial SA tersebut bekerja di Puskesmas
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Kota Makassar diringkus polisi, Minggu (25/5/2025).
Pria berinisial SA (44) tersebut diringkus karena diduga jalankan praktik aborsi ilegal.
SA sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ia nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan cara jaringan.
Mengutip Tribun-Timur.com, pria dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) ini beroperasi dengan bantuan rekannya.
Rekannya tersebut akan menghubungkan SA dengan pasien yang hendak melakukan aborsi.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Ahmad Ashari mengatakan, sejak diangkat sebagai PPPK, SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan.
SA kini menjadi petugas surveilans, atau petugas kesehatan yang bertugas sebagai pengamat sistematis terhadap data penyakit atau masalah kesehatan di sebuah wilayah.
Ahmad Ashari juga menuturkan, pihaknya telah mengonfirmasi soal kasus SA kepada rekan kerja pelaku di Puskesmas.
"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.
Setelah tersandung kasus ini, Ahmad Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SA.
Baca juga: Sikap Pemkot Makassar soal ASN yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Wali Kota: Ada Tingkatan Sanksi
Namun, sanksi tersebut baru bisa diberikan setelah ada kepastian hukum dari kepolisian.
"Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP),"
"Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi," tutupnya.
Bantu Aborsi Mahasiswi S2
Diketahui, polisi telah mengamankan empat orang dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.