Selasa, 19 Agustus 2025

Sikap Pemkot Makassar soal ASN yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Wali Kota: Ada Tingkatan Sanksi

Inilah kabar terbaru soal kasus ASN di Kota Makassar, Sulsel yang buka praktik aborsi ilegal. Pemkot Makassar masih menunggu pemeriksaan dari polisi

Freepik
ASN PRAKTIK ABORSI - Ilustrasi bayi yang diunduh dari Freepik.com pada Kamis (28/5/2025). Inilah kabar terbaru soal kasus ASN di Kota Makassar, Sulsel yang buka praktik aborsi ilegal, Pemkot Makassar masih menunggu pemeriksaan dari polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SA (44) diringkus polisi karena diduga buka praktik aborsi ilegal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut mengomentari kasus ini.

Ia menuturkan, SA bakal kena sanksi apabila terbukti bersalah.

Munafri menuturkan, pihak Pemkot Makassar saat ini masih menunggu proses hukum.

"Kita lihat aturannya nanti seperti apa,"

"Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi,"

"Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap," kata Munafri, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Diketahui, SA merupakan ASN di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

Sekretaris Dinkes Kota Makassar, Ahmad Ashari, mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, SA sendiri bertugas di Puskesmas Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan, melainkan sebagai petugas surveilans.

Baca juga: Nasib ASN di Makassar Pelaku Aborsi Ilegal, Bantu Mahasiswi S2 yang Hamil di Luar Nikah

Selain itu, pihak Dinkes Kota Makassar sudah melakukan konfirmasi ke rekan-rekan SA di Puskesmas.

"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.

Ia menuturkan, pihaknya bakal memberikan sanksi apabila SA dinyatakan bersalah.

"Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP),"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan