Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans
Inilah sosok ASN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga bukan praktik aborsi ilegal. Pria berinisial SA tersebut bekerja di Puskesmas
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di Kota Makassar diringkus polisi, Minggu (25/5/2025).
Pria berinisial SA (44) tersebut diringkus karena diduga jalankan praktik aborsi ilegal.
SA sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ia nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan cara jaringan.
Mengutip Tribun-Timur.com, pria dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) ini beroperasi dengan bantuan rekannya.
Rekannya tersebut akan menghubungkan SA dengan pasien yang hendak melakukan aborsi.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Ahmad Ashari mengatakan, sejak diangkat sebagai PPPK, SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan.
SA kini menjadi petugas surveilans, atau petugas kesehatan yang bertugas sebagai pengamat sistematis terhadap data penyakit atau masalah kesehatan di sebuah wilayah.
Ahmad Ashari juga menuturkan, pihaknya telah mengonfirmasi soal kasus SA kepada rekan kerja pelaku di Puskesmas.
"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.
Setelah tersandung kasus ini, Ahmad Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SA.
Baca juga: Sikap Pemkot Makassar soal ASN yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Wali Kota: Ada Tingkatan Sanksi
Namun, sanksi tersebut baru bisa diberikan setelah ada kepastian hukum dari kepolisian.
"Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP),"
"Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi," tutupnya.
Bantu Aborsi Mahasiswi S2
Diketahui, polisi telah mengamankan empat orang dalam kasus ini.
Keempatnya yakni SA, RA yang merupakan rekan SA, CI dan Z, pasangan kekasih.
Z (29) merupakan pacar dari mahasiswi berinisial CI.
CI diketahui melakukan aborsi pada Selasa (20/5/2025) di usia kandungan satu bulan.
Mengutip Tribun-Timur.com, jasad janin tersebut lantas dikubur di belakang rumah Z.
Demikian yang disampaikan Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah membongkar makam janin tersebut.
Makam janin malang tersebut dikubur dengan dibungkus pembalut di kedalaman 11 sentimeter.
Janin pun dibawa personel untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z,"
Baca juga: Nasib ASN di Makassar Pelaku Aborsi Ilegal, Bantu Mahasiswi S2 yang Hamil di Luar Nikah
"Kondisinya terbungkus dengan pembalut," lanjut Ipda Dendi.
Ipda Dendi juga menceritakan, SA mematok tarif jutaan rupiah per tindakan aborsi.
"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," tuturnya.
Praktik aborsi ini dilakukan dengan cara jaringan.
SA terhubung dengan SI melalui perantara RA.
CI merupakan mahasiswi S2 yang menggunakan jasa SA untuk menggugurkan kandungannya pada Selasa (20/5/2025).
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mahasiswi S2 Gunakan Jasa Aborsi ASN Puskesmas Makassar, Pemkot Tunggu Proses Hukum
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba/Siti Aminah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.