Nasib ASN di Makassar Pelaku Aborsi Ilegal, Bantu Mahasiswi S2 yang Hamil di Luar Nikah
Seorang ASN di Makassar terlibat aborsi ilegal. ASN yang bertugas di Puskesmas membantu mahasiswi yang hamil di luar nikah dengan tarif Rp5 juta.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat pelaku aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku utama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebuah Puskesmas berinisial SA (44) yang membuka praktik aborsi.
SA dibantu rekan perempuannya, RA, mencari klien.
Sepasang kekasih yang hamil di luar nikah berinisial CI (23) dan Z (29) turut diamankan dengan barang bukti janin bayi terkubur di belakang rumah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengaku akan menindak tegas pelaku aborsi yang ditangkap pada Minggu (25/5/2025) lalu.
“Kita lihat aturannya nanti seperti apa. Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi. Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap,” bebernya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Ashari, menyatakan SA memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
Tugas SA di Puskesmas bukan perawat melainkan surveilans.
“Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan.”
“Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik membongkar makam janin bayi pada Senin (26/5/2025) sore.
Baca juga: Pelaku Praktik Aborsi Ilegal yang Melibatkan Mahasiswi di Makassar Bertambah, Pacar Ikut Diamankan
Pelaku CI dan Z dihadirkan untuk menunjukkan lokasi janin.
Diketahui, CI merupakan mahasiswi S2 di sebuah kampus di Makassar.
Sementara kekasihnya, Z bekerja sebagai pengawas proyek.
Z berperan mengubur janin bayi di belakang rumahnya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.