Selasa, 19 Agustus 2025

Ancaman Hukuman ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi, Polisi: 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Para tersangka kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar

Freepik
PRAKTIK ABORSI ILEGAL - Ilustrasi aborsi yang diunduh dari Freepik.com. Para tersangka kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu pelaku yang diringkus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas di Kota Makassar berinisial SA (44).

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, SA yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur pidana terhadap tindakan aborsi yang tidak sah.

Zaki menyebut, SA terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.

Tak menutup kemungkinan, pelaku tindak aborsi ilegal bisa bertambah.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Diketahui, tak hanya SA saja yang diamankan polisi, tapi juga rekannya, RA.

Polisi juga mengamankan seorang mahasiswi S2 yang menggugurkan kandungannya berinisial CI dan kekasihnya Z.

Baca juga: Update Kasus Aborsi di Makassar: Mantan Bos Apotek jadi Tersangka, Terancam Pasal Perlindungan Anak

Terbaru ini, polisi juga mengamankan sosok berinisial HT.

HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.

"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kompol Zaki.

Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan