Selasa, 19 Agustus 2025

Ancaman Hukuman ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi, Polisi: 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Para tersangka kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar

Freepik
PRAKTIK ABORSI ILEGAL - Ilustrasi aborsi yang diunduh dari Freepik.com. Para tersangka kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar 

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," jelasnya.

HT juga diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan ke tersangka SA.

"Penjual obat yang di beli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.

HT sendiri merupakan mantan bos apotek di Kota Makassar.

Ia mendapatkan obat keras tersebut karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotek.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," bebernya.

Sosok SA

SA sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Ia nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan cara jaringan.

Mengutip Tribun-Timur.com, pria dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) ini beroperasi dengan bantuan rekannya.

Rekannya tersebut akan menghubungkan SA dengan pasien yang hendak melakukan aborsi.

Baca juga: Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Ahmad Ashari mengatakan, sejak diangkat sebagai PPPK, SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan.

SA kini menjadi petugas surveilans, atau petugas kesehatan yang bertugas sebagai pengamat sistematis terhadap data penyakit atau masalah kesehatan di sebuah wilayah.

Ahmad Ashari juga menuturkan, pihaknya telah mengonfirmasi soal kasus SA kepada rekan kerja pelaku di Puskesmas.

"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.

Setelah tersandung kasus ini, Ahmad Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SA.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Aborsi Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Terancam 10 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba/Siti Aminah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan