Selasa, 19 Agustus 2025

Update Kasus Aborsi di Makassar: Mantan Bos Apotek jadi Tersangka, Terancam Pasal Perlindungan Anak

Pelaku baru kasus aborsi di Makassar merupakan mantan bos apotik. Ia berperan menyediakan obat aborsi yang sering dipesan pelaku utama berinisial SA.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BAYI MENINGGAL - Polda Sulsel bongkar praktik aborsi ilegal di Makassar yang dilakukan oknum ASN. Dalam kasus ini tiga orang diamankan yakni pelaku aborsi, pelanggan serta perantara. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka baru dalam kasus aborsi di Makassar.

Tersangka berinisial HT tersebut berperan sebagai penyalur obat aborsi ke tersangka utama, SA (44).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, mengatakan HT ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (28/5/2025).

Penangkapan HT dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus aborsi pasangan yang hamil di luar nikah berinisial CI (23) dan Z (29).

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," paparnya, Kamis (29/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menerangkan HT merupakan mantan bos apotik di Makassar.

HT mudah memperoleh obat aborsi karena masih berhubungan dengan karyawan sejumlah apotik.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," tukasnya.

Kini, kelima tersangka dapat dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," tukasnya.

Baca juga: Sosok ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Kerja di Puskesmas sebagai Petugas Surveilans

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengaku akan menindak tegas pelaku aborsi, SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita lihat aturannya nanti seperti apa. Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi. Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap,” bebernya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunTimur.com.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Ashari, menyatakan SA memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). 

Tugas SA di Puskesmas bukan perawat melainkan surveilans.

“Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan.”

“Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik membongkar makam janin bayi pada Senin (26/5/2025) sore.

Baca juga: Pelaku Praktik Aborsi Ilegal yang Melibatkan Mahasiswi di Makassar Bertambah, Pacar Ikut Diamankan

Pelaku CI dan Z dihadirkan untuk menunjukkan lokasi janin.

Diketahui, CI merupakan mahasiswi S2 di sebuah kampus di Makassar.

Sementara kekasihnya, Z bekerja sebagai pengawas proyek.

Z berperan mengubur janin bayi di belakang rumahnya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sejumlah obat aborsi serta handphone juga diamankan dari rumah Z.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Hamil di Luar Nikah Mahasiswi S2 di Makassar Aborsi, Janin DItemukan Terkubur di Rumah Pacarnya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan