Jumat, 8 Mei 2026

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Adik Argo Ericko Kenang Sosok sang Kakak: Dia Dikenal Hebat oleh Semua Orang

Keefa Satria Achfandi (17) mengenang sang kakak, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa UGM yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Tayang:
Istimewa via Bangka Pos
MAHASISWA UGM TEWAS - Keefa Satria Achfandi (17) mengenang sang kakak, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketika pertama kali mendengar bahwa sang kakak telah tiada, Keefa Satria mengaku tak percaya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025). 

Edy menegaskan bahwa tersangka dalam peristiwa ini akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan, melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025). 

Edy menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalul intas. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Edy.

(Tribunnews.com/Deni)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved