Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Adik Argo Ericko Kenang Sosok sang Kakak: Dia Dikenal Hebat oleh Semua Orang
Keefa Satria Achfandi (17) mengenang sang kakak, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa UGM yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Edy menegaskan bahwa tersangka dalam peristiwa ini akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesnya dilaksanakan secara transparan, melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Edy menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesnya dilaksanakan secara transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada.
"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalul intas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Edy.
(Tribunnews.com/Deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tabrakan-di-Yogyakarta-Tewaskan-Mahasiswa-UGM.jpg)