Senin, 22 September 2025

Modus Sindikat Perdagangan Bayi Asal Jatim, Targetkan Ibu Hamil Kurang Mampu

Polres Ngawi mengungkap modus sindikat perdagangan bayi asal Jawa Timur dan menangkap para pelaku yang terdiri dari 4 orang, pada Sabtu (31/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
SuryaMalang.com/Polres Ngawi
KASUS PERDAGANGAN BAYI - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus TPPO, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, pada Sabtu (31/5/2025). Empat orang pelaku perdagangan bayi asal Jawa Timur sudah beraksi sebanyak 10 kali. Mereka telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas provinsi asal Jawa Timur (Jatim).

Terdapat 4 orang pelaku dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Jatim tersebut.

Keempat pelaku adalah ZM (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; R (32) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan; SA (35) alamat Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo; dan SEB (22) asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Mereka ditangkap polisi di Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebutkan bahwa total sudah lebih dari 10 bayi yang diperdagangkan di lokasi yang berbeda, dengan dalih diadopsi sendiri.

“Para tersangka telah melakukan perdagangan bayi, di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” kata Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025), dilansir SuryaMalang.com.

Modus

Para pelaku menargetkan ibu hamil yang kondisi ekonominya lemah untuk diambil bayinya ketika lahir.

"Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang masuk taraf ekonomi lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir,” ungkap Charles.

Kemudian, sindikat TPPO tersebut akan mencari orang yang akan mengadopsi bayi itu sebagai anaknya.

“Bayi yang baru lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” sebut Charles.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Depok: Lima Kali Kirim Bayi ke Bali, Ini Peran 8 Tersangka

Charles menambahkan bahwa para pelaku mendapat keuntungan yang berbeda dari hasil penjualan bayi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

  1. Pelaku SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.000.000,
  2. Pelaku ZM mendapat keuntungan sebesar Rp2.500.000.
  3. Pelaku R mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000.
  4. Pelaku SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000.

“Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan,” ujar Charles, dilansir SuryaMalang.com.

Charles menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan salah satu Perangkat Desa, yang ada di Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Saat itu, perangkat desa mendapatkan permintaan untuk mengurus surat adopsi agar didaftarkan untuk akta kelahiran.

“Kami bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Ponorogo,” papar Charles.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan