Modus Sindikat Perdagangan Bayi Asal Jatim, Targetkan Ibu Hamil Kurang Mampu
Polres Ngawi mengungkap modus sindikat perdagangan bayi asal Jawa Timur dan menangkap para pelaku yang terdiri dari 4 orang, pada Sabtu (31/5/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Whiesa Daniswara
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS : Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Diringkus Polres Ngawi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.