Senin, 22 September 2025

Modus Sindikat Perdagangan Bayi Asal Jatim, Targetkan Ibu Hamil Kurang Mampu

Polres Ngawi mengungkap modus sindikat perdagangan bayi asal Jawa Timur dan menangkap para pelaku yang terdiri dari 4 orang, pada Sabtu (31/5/2025).

Penulis: Nina Yuniar
SuryaMalang.com/Polres Ngawi
KASUS PERDAGANGAN BAYI - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti kasus TPPO, dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, pada Sabtu (31/5/2025). Empat orang pelaku perdagangan bayi asal Jawa Timur sudah beraksi sebanyak 10 kali. Mereka telah ditangkap. 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Para pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS : Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Diringkus Polres Ngawi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan