Buntut Tewasnya Bocah 6 Tahun karena Kebakaran di Aceh Utara, Pejabat Damkar hingga BPBD Dicopot
Pejabat Damkar dan BPBD Aceh Utara diberhentikan sementara karena ada anak tewas saat kebakaran oleh Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia enam tahun tewas terbakar di rumahnya, Kamis (29/5/2025).
Kebakaran tersebut menghanguskan rumah di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis siang.
Rumah tersebut terbakar saat ayah korban, Mansur (43) tengah membelikan jajanan untuk anaknya.
Sementara sang ibu, Aminah (34) sedang berada di rumah orang tuanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil memberhentikan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta sejumlah pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar).
Mengutip Serambinews.com, Ismail menuturkan bahwa pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian sementara.
Keputusan tersebut diambil setelah kebakaran menimbulkan korban yang berusia enam tahun.
Ia menuturkan, penghentian sementara ini juga sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya penegakan disiplin dalam pelayanan publik.
"Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan," ujar Ismail.
Diketahui, Komandan Pos Damkar Alue Bilie Rayeuk dan enam personel yang dianggap lalai iku dicopot sementara.
Selama dicopot sementara ini, mereka tak mendapat gaji.
Baca juga: 7 Fakta Anak Tewas Terbakar di Aceh, Petugas Damkar Telat karena Istirahat Makan
Selain itu, ada juga dua petugas yang diperintahkan untuk bertugas 24 jam penuh selama satu bulan karena memerlukan pembinaan.
Langkah tersebut diambil menyusul keluhan masyarakat atas lambannya respons tim Damkar saat kejadian.
"Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya,"
"Jangan kecewakan masyarakat. Layani mereka dengan sepenuh hati dan kesigapan,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.