Meski Kepala Dinkes Karanganyar dan Stafnya Kembalikan Uang Korupsi, tapi Proses Hukum Jalan Terus
Meskipun dua tersangka yakni Kadinkes Karanganyar dan stafnya mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus tetap berjalan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Namun, kata dia, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis dalam sidang.
"Saat disidangkan nanti, majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan perbuatan pidananya, hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini," ungkapnya.
"Orang-orang yang terlibat baik tahun 2022 maupun 2023 sama, namun tahun 2022 nilai korupsinya lebih sedikit," tambah Hartanto.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pengadaan alkes e-katalog tidak sesuai aturan yang menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto, Kamis (22/5/2025), dilansir TribunSolo.com.
Hartanto mengatakan, dalam pengadaan alkes Puskesmas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar 2022, dianggarkan senilai Rp 13 miliar.
Meskipun begitu, pihaknya masih menghitung total kerugian yang ditimbulkan, yang diduga dilakukan dua tersangka.
"Kami masih menghitung kerugian negara, dan keduanya kami tahan di Rutan Polres Karanganyar," papar Hartanto.
Baca juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Karanganyar, Pegawai Perusahaan Swasta Terlibat

Ada 2 Tersangka Baru
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, bertambah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua orang menjadi tersangka baru atas kasus tersebut, Senin (2/6/2025) lalu.
Identitas dua tersangka tersebut yakni berinisial JS dan K.
Tersangka K merupakan seorang ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar.
Sementara itu, JS merupakan pihak swasta.
"Kami kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Karanganyar," ungkap Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, Senin, masih dari TribunSolo.com.
"Tersangka K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes itu, Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.