Senin, 22 September 2025

Meski Kepala Dinkes Karanganyar dan Stafnya Kembalikan Uang Korupsi, tapi Proses Hukum Jalan Terus

Meskipun dua tersangka yakni Kadinkes Karanganyar dan stafnya mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus tetap berjalan.

Penulis: Nuryanti
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KADINKES KARANGANYAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, saat ditemui pada Rabu (27/3/2025) (kiri). Meskipun dua tersangka yakni Kadinkes Karanganyar dan stafnya mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus tetap berjalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, bersama pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar, A, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar tahun 2022.

Penetapan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar itu berawal dari pemanggilan beberapa saksi dari Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Setelah berstatus tersangka, keduanya memutuskan mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (3/6/2025).

Pengembalian dilakukan oleh anak salah satu tersangka dengan didampingi pengacara.

Adapun tersangka Purwati mengembalikan Rp 456 juta.

Sementara, tersangka A mengembalikan Rp 80 juta.

"Mereka mengembalikan uang ke kantor Kejari Karanganyar tadi pagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, pengembalian uang ini tidak mengubah penyelidikan.

Namun, sikap mereka yang mengembalikan uang itu dapat menjadi pertimbangan hakim saat di persidangan.

"Uang itu kita titipkan ke Bank BRI atas nama Kejaksaan Negeri Karanganyar, dengan pengembalian atau tidak ini penagihan tetap dilakukan, namun ini menjadi pertimbangan hakim," jelas Hartanto.

Proses Hukum Jalan Terus

Diberitakan TribunSolo.com, meskipun dua tersangka mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus ini tetap berjalan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar,  Hartanto, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Sikap Kadinkes Karanganyar usai Berstatus Tersangka Korupsi, Sakit Mendadak hingga Kembalikan Uang

Meski ada pengembalian uang, tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua tersangka.

"Meskipun uang itu dikembalikan, proses hukum tetap berjalan," jelas Hartanto, Selasa.

Hartanto kembali menegaskan, pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum.

Namun, kata dia, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis dalam sidang.

"Saat disidangkan nanti, majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan perbuatan pidananya, hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini," ungkapnya.

"Orang-orang yang terlibat baik tahun 2022 maupun 2023 sama, namun tahun 2022 nilai korupsinya lebih sedikit," tambah Hartanto.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pengadaan alkes e-katalog tidak sesuai aturan yang menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto, Kamis (22/5/2025), dilansir TribunSolo.com.

Hartanto mengatakan, dalam pengadaan alkes Puskesmas dan Posyandu Kabupaten Karanganyar 2022, dianggarkan senilai Rp 13 miliar.

Meskipun begitu, pihaknya masih menghitung total kerugian yang ditimbulkan, yang diduga dilakukan dua tersangka.

"Kami masih menghitung kerugian negara, dan keduanya kami tahan di Rutan Polres Karanganyar," papar Hartanto.

Baca juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Karanganyar, Pegawai Perusahaan Swasta Terlibat

KADINKES KARANGANYAR KORUPSI - (Kiri) Foto Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati. (Kanan) Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025).
KADINKES KARANGANYAR KORUPSI - (Kiri) Foto Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati. (Kanan) Penampakan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Senin (19/5/2025). (Kolase dinkes.karanganyarkab.go.id | TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ada 2 Tersangka Baru

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua orang menjadi tersangka baru atas kasus tersebut, Senin (2/6/2025) lalu.

Identitas dua tersangka tersebut yakni berinisial JS dan K.

Tersangka K merupakan seorang ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu, JS merupakan pihak swasta.

"Kami kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Karanganyar," ungkap Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, Senin, masih dari TribunSolo.com.

"Tersangka K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes itu, Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

"Tersangka merupakan kasus Tipikor Alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar tahun 2023," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Dua Tersangka Kembalikan Uang, Termasuk Kadinkes Purwati

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Berita lain terkait Karanganyar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan