Jumat, 26 September 2025

Pensiun Dini usai Disuap Rp 3,6 M, Eks Pejabat PU Surabaya Ganjar Siswo Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ungkap modus tersangka kasus gratifikasi Ganjar Siswo Pramono, eks pejabat pemkot Surabaya, pada Selasa (3/6/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Surya.co.id/Tony Hermawan
TERSANGKA DUGAAN GRATIFIKASI - Ganjar Siswo Pramono eks pejabat Pemkot Surabaya tertunduk malu saat digiring ke rutan, Senin (3/6/2025). Sejak hari itu, ia ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang. 

Saiful menjelaskan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar Siswo Pramono tidak membuat negara mengalami kerugian.

"Ini hanya gratifikasi tidak ada kerugian negara," ujar Saiful, dilansir Surya.co.id.

Sebagai informasi, Ganjar Siswo Pramono rupanya sudah berhenti sebagai pejabat sejak awal 2024 lalu.

Tersangka berhenti bukan karena pensiun, melainkan sengaja mengajukan pensiun dini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan