Pensiun Dini usai Disuap Rp 3,6 M, Eks Pejabat PU Surabaya Ganjar Siswo Jadi Tersangka, Ini Modusnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ungkap modus tersangka kasus gratifikasi Ganjar Siswo Pramono, eks pejabat pemkot Surabaya, pada Selasa (3/6/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
Saiful menjelaskan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar Siswo Pramono tidak membuat negara mengalami kerugian.
"Ini hanya gratifikasi tidak ada kerugian negara," ujar Saiful, dilansir Surya.co.id.
Sebagai informasi, Ganjar Siswo Pramono rupanya sudah berhenti sebagai pejabat sejak awal 2024 lalu.
Tersangka berhenti bukan karena pensiun, melainkan sengaja mengajukan pensiun dini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Tony Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.