Pensiun Dini usai Disuap Rp 3,6 M, Eks Pejabat PU Surabaya Ganjar Siswo Jadi Tersangka, Ini Modusnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ungkap modus tersangka kasus gratifikasi Ganjar Siswo Pramono, eks pejabat pemkot Surabaya, pada Selasa (3/6/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, Ganjar Siswo Pramono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.
Ganjar Siswo Pramono diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya.
Pria berusia 51 tahun itu juga pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (3/6/2025), Ganjar Siswo Pramono pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan, sebelum menetapkan status tersangka terhadap Ganjar Siswo Pramono, pihaknya telah memeriksa 32 saksi.
Temuan penyidik menunjukkan tersangka selama bertugas sebagai PKK periode 2016-2022, mendapat uang dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek.
Total dana yang diterima tersangka sebesar Rp 3,6 miliar.
"Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," kata Saiful, Selasa, dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: Peran Kakak Eks Bupati Blitar dalam Kasus Korupsi Dam, Raup Cuan Rp 1,1 Miliar, Kini Jadi Tersangka
Hal tersebut bertentangan dengan amanat yang saat itu sedang diemban tersangka.
Tersangka yang saat itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima dana, harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan Ganjar Siswo Pramono mengaburkan asal usul uang Rp 3,6 miliar menjadi deposito dan investasi itupun harus berujung pada konsekuensi.
Tidak hanya tersandung kasus gratifikasi, Ganjar Siswo Pramono juga menjadi tersangka pencucian uang.
Ganjar Siswo Pramono dijerat Pasal 12B juncto Pasal 12C jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak Ada Kerugian Negara?
Meski dijerat dua pasal, Ganjar Siswo Pramono disebut berbeda dari kebanyakan orang yang terjerat kasus korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.