Tampang Iksan Pembunuh Wanita di Hotel Batam, Ingin Gasak Harta Korban untuk Bayar Utang
Berikut tampang Iksan (20), pelaku pembunuhan wanita di sebuah hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku berniat rampok korban.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Garudea Prabawati
Vivi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama setelah mendapat pertolongan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak memburu pelaku.
Iksan berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Nasib Iksan
Iksan kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Zaenal menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Termasuk akan mengetes kondisi kejiwaan pelaku Si hingga tega membunuh Vivi secara sadis.
“Kami juga sedang menggali aspek psikologis yang mungkin turut mendorong tindakan ini,” tutup Zaenal, dikutip dari TribunBatam.id.
Sosok Vivi

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Vivi merupakan wanita kelahiran tahun 1995, atau saat tutup usia berumur 30 tahun.
Vivi sendiri bukanlah warga asli Batam. Ia berasal dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Korban diketahui sudah pernah menikah dan memiliki satu orang anak yang masih kecil.
Anak Vivi kini tinggal bersama neneknya di kampung halaman.
Sebelum menjalani kehidupan di Batam, Vivi pernah kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan.
Di Batam, Vivi hidup sendiri dan sering berpindah-pindah tempat kos.
Baca juga: Sosok Wadison Pasaribu, Suami di Serang yang Tega Bunuh Istri Sendiri Usai Cekcok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.