Senin, 1 September 2025

Update Kasus Wanita Dibunuh di Hotel Batam, Motif Pelaku Terungkap, Berniat Kuasai Harta Korban

Iksan membunuh Vivi karena utang, menciptakan tragedi di Batam. Baca selengkapnya!

Editor: Endra Kurniawan
Kolase: TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KASUS PEMBUNUHAN - Lokasi pembunuhan wanita di hotel Batam, Senin (2/6/2025). Pelaku berniat kuasai harta korban. 

TRIBUNNEWS.COM, Batam - Dalam sebuah peristiwa tragis di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, terungkap bahwa motif pembunuhan seorang wanita bernama Vivi, 30 tahun, oleh Iksan, 20 tahun, dilatarbelakangi oleh utang yang menumpuk.

Iksan mengaku bahwa niatnya untuk merampok Vivi dan mengambil barang berharga berasal dari keinginannya untuk melunasi utang.

Iksan, yang dikenal sebagai pelaku pembunuhan, memiliki rencana untuk mengambil perhiasan emas dari Vivi.

Dalam pernyataannya, Iksan mengungkapkan, "Awalnya saya sudah niat mau ambil itu kalung emasnya buat bayar utang ke abang saya. Saya sudah tak punya uang."

Pemikiran ini menjadi dasar bagi tindakan liciknya, yang disiapkan dengan membawa pisau yang ia sembunyikan di kamar mandi hotel tempat mereka bertemu.

Baca juga: Vivi Dibunuh Remaja di Batam, Dikenal Sebagai Perantau yang Bekerja Demi Anaknya

Emosinya Iksan hingga Memicu Tindak Kekerasan

Emosi Iksan semakin meledak ketika Vivi meminta bayaran jasa sebesar Rp 350 ribu setelah berhubungan.

Permintaan tersebut memicu kemarahan Iksan, yang kemudian mengambil pisau dan menyerang Vivi.

"Saya emosi, langsung ambil pisau dari kamar mandi," jelasnya.

Dalam serangan brutal tersebut, Iksan menusuk Vivi sebanyak 19 kali, menyebabkan luka fatal di berbagai bagian tubuhnya.

Meskipun Vivi berusaha untuk kabur dan meminta tolong, luka-luka yang dialaminya terlalu parah untuk diselamatkan.

Setelah melakukan kejahatan, Iksan segera mengambil kalung emas milik Vivi.

Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, karena petugas keamanan hotel berhasil menangkapnya saat mencoba melarikan diri.

Kini, Iksan mendekam di ruang tahanan Polsek Sagulung dan menghadapi dakwaan serius atas pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Dihajar Warga saat Kabur dari Penginapan

Ancaman hukuman

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa Iksan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Penetapan pasal ini disebabkan oleh fakta bahwa Iksan telah mempersiapkan alat kejahatan sebelum bertemu dengan korban.

Sebagai tambahan, Iptu Anwar Aris mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan kepolisian berusaha melengkapi bukti-bukti terkait kejadian tersebut.

"Sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku sudah membawa pisau dari rumahnya. Dalam BAP, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut dibawa sebagai jaga-jaga di perjalanan," ujar Aris.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Motif Keji Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Hutang ke Abang Buat Iksan Gelap Mata

(TribunBatam.id/Septyan Mulia Rohman)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan